FAQ
Pertanyaan yang Sering Diajukan
Kami percaya investor yang cerdas adalah investor yang banyak bertanya. Temukan jawabannya di sini.
Setiap kepemilikan unit dilengkapi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang didaftarkan langsung atas nama investor. Proses akad dilakukan secara resmi di hadapan Notaris.
Investor dapat memilih antara Skema Bagi Hasil 70:30 (70% Investor : 30% Pengelola dengan garansi nominal minimum pasti) atau Skema Fix & Flat dengan dividend tetap yang otomatis naik +5% setiap tahun.
Untuk skema Bagi Hasil 70:30, Pringland Group menyediakan Garansi Minimum Nominal yang tetap diterima investor setiap bulan. Untuk skema Fix & Flat, pembayaran dividend dijamin flat +5%/tahun bebas risiko fluktuasi.
Ya, setiap investor mendapatkan akses tautan link streaming live CCTV 24/7 di area kandang serta update laporan panen dan pemeliharaan berkala langsung via WhatsApp resmi.
Investasi dapat dimulai dari Rp 35.000.000 (Perkebunan) hingga Rp 198.000.000 (Sapi). Tersedia opsi DP 50% untuk mengunci unit terlebih dahulu.
Tidak menemukan jawaban yang Anda cari?
Tanya via WhatsApp